Usut Kasus Dugaan Korupsi, KPK Ungkap Bupati Bangkalan Telah Berstatus Tersangka

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:00 WIB
KPK ungkap, Bupati Bangkalan telah berstatus tersangka (Antara/Benardy Ferdiansyah)
KPK ungkap, Bupati Bangkalan telah berstatus tersangka (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terungkap melalui pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Terkait pencegahan tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi, bahwa Abdul Latif dicegah ke luar negeri dengan status tersangka.

"Umumnya, kalau ada pencekalan enggak mungkin, kan, di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan, kan. Berarti, statusnya udah penyidikan," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, (28/10/2022).

-
KPK (Antara)

Baca Juga: Jabat Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak Tercatat Punya Harta Capai Rp8,9 Miliar

"Ya, pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya, kan," imbuh Alex.

Lebih lanjut, Alex mengungkapkan, kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif, terkait perkara dugaan suap jual-beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," ungkap Alex.

Diketahui, Abdul Latif telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Adapun pencegahan terhadap Abdul Latif, dilakukan atas permintaan KPK.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nursaleh, melalui keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Sah! Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK

Namun, Nursaleh tak bisa menyampaikan lebih rinci soal alasan lembaga antirasuah mencegah Abdul Latif. Yang jelas, kata dia, pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2023.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X