KPK Tetapkan Enam Orang Tersangka Terkait Kasus Suap Lelang Jabatan di Bangkalan

- Senin, 31 Oktober 2022 | 14:21 WIB
Foto Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Foto Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).

“Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka,” tambah Ali.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi, KPK Ungkap Bupati Bangkalan Telah Berstatus Tersangka

Namun, Ali belum mau membeberkan secara gamblang soal identitas para tersangka tersebut. Begitu juga mengenai, perbuatan dan pasal yang disangkakan kepada mereka.

“Namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup,” tuturnya.

-
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan akan memanggil Bupati Toraja. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Sah! Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK

Dikatakan Ali, pihaknya mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal proses penyidikan. Dia juga berharap apabila masyarakat memiliki informasi terkait kasus lelang jabatan tersebut dapat menyampaikannya ke lembaga antirasuah. 

“KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini,” pungkas Ali.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terungkap melalui pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Terkait pencegahan tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi, bahwa Abdul Latif dicegah ke luar negeri dengan status tersangka.

"Umumnya, kalau ada pencekalan enggak mungkin, kan, di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan, kan. Berarti, statusnya udah penyidikan," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, (28/10/2022).
 

Artikel Menarik Lainnya: 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X