Kenali Obstruction of Justice yang Sering Terdengar di Kasus Ferdy Sambo

- Senin, 17 Oktober 2022 | 17:11 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (Antara/Asprilla Dwi Adha)
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Masyarakat belakangan ini kerap mendengar istilah obstruction of justice. Istilah tersebut lebih sering terdengar seiring berjalannya proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan merupakan istilah hukum. Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pihak kepolisian juga menetapkan sejumlah tersangka obstruction of justice, termasuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menjelaskan, segala bentuk gangguan terhadap upaya dalam menemukan kebenaran perlu dicegah. Sebab, menurutnya, sistem peradilan telah dirancang untuk tujuan agar melalui prosedur hukum yang benar dapat ditemukan kebenaran materil.

Baca Juga: Polda Metro Kerahkan 323 Personel Kawal Sidang Perdana Ferdy Sambo

“Untuk keperluan itu, kita perlu melindungi sistem, prosedur yang sudah dipercaya dapat menemukan kebenaran,” kata Agustinus saat dihubungi Indozone,  Minggu,(16/10/2022).

Dia mengatakan, dalam proses hukum adanya upaya obstruction of justice perlu diantisipasi. Menurutnya, tindakan menghalangi penyidikan merupakan bentuk gangguan dalam proses hukum.

Baca Juga: JPU Dakwa Ferdy Sambo Cs Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

“Segala tindakan yang secara sengaja untuk menghambat atau menghalangi ditemukannya kebenaran perlu dicegah,” tandas Agustinus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X