Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak memberi perlakuan khusus kepada Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdananya hari ini, Senin (17/10/2022). Pasalnya, Sambo bukan lagi polisi apalagi jenderal bintang dua.
"Dalam sidang ini perlu disampaikan ke masyarakat bahwa Polda metro Jaya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Ferdy Sambo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Alami Gangguan Psikologis
Zulpan menyebut, tidak diberikannya perlakuan khusus karena Ferdy Sambo saat ini bukan lagi seorang anggota polisi, usai dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Karena yang bersangkutan saat ini sudah merupakan orang sipil, bukan polisi lagi yang mana harus mengikuti ketentuan peradilan umum layaknya terdakwa yang lain, sehingga kita tidak ada perlakuan khusus," beber Zulpan.
Baca Juga: Airlangga Sebut KIB bakal Bertemu Lagi untuk Konsolidasi Visi Misi Capres-Cawapres 2024
Ferdy Sambo cs menjalani proses persidangan perdana dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengerahkan ratusan personel untuk mengawal jalannya persidangan tersebut.