Peserta Bisa Pakai Nilai SKD CPNS 2018 di Seleksi CPNS 2019

- Senin, 4 November 2019 | 21:39 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
(photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pemerintah membuat ketentuan baru dalam seleksi CPNS tahun 2019. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa peserta dimungkinkan untuk memakai nilai SKD tahun 2018 pada di seleksi tahun ini.

“Peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) selanjutnya,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen melalui siaran persnya, Senin (4/11/2019).

Suharmen menuturkan, pelamar dengan kategori P1/TL adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKD tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.

Suharmen menambahkan bahwa pelamar dengan kategori tersebut tetap harus mengikuti pendaftarana di CPNS tahun ini.

“Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018. Dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya,” jelasnya.

Dia menjelaskan, peserta dengan kategori P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN.

Nantinya, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL pada tahun 2018 lalu.

“Secara sistem, nilai SKD Tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD Tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya. Lalu kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018,” tuturnya.

Lebih lanjut katanya, ketika mendaftar, pelamar kategori P1/TL harus memilih apakah dirinya akan mengikuti SKD tahun 2019 atau tidak.

Bila pelamar memilih mengikuti, maka pelamar diwajibkan hadir untuk menjalani ujian SKD. Namun bila pelamar tidak hadir maka dinyatakan gugur.

Sementara pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018.

“Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019. Dan jka nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018,” tandasnya. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X