Mario Dandy Jadi Tersangka Penganiayaan David, Kekasihnya Agnes Dijerat Pasal Ini

- Kamis, 2 Maret 2023 | 20:51 WIB
AG, kekasih Mario Dandy (kanan). (Instagram/@agnsgracia)
AG, kekasih Mario Dandy (kanan). (Instagram/@agnsgracia)

Kekasih Mario Dandy Satrio, inisial AG, sudah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David. Polda Metro Jaya juga menerapkan sejumlah pasal terhadap wanita di bawah umur tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Jika Ada Temuan Gak Wajar di Harta Rafael Alun, KPK Bisa Lakukan Penyelidikan Korupsi

"Terhadap anak AG yang berkonflik dengan hukum itu pasalnya adalah 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," kata Hengki.

Mengenai ancaman hukuman terhadap AG, Polda Metro Jaya enggan memberikan komentar.

"Tentang ancaman maksimal, nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena ini melibatkan anak," beber Hengki.

Baca Juga: Kasus Mario Dandy Aniaya David Ditarik ke Polda Metro Jaya

Diberitakan sebelumnya, kekasih Mario Dandy berinisial AG (15) sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiyaan David. Namun, Polda Metro Jaya enggan menyebut AG sebagai tersangka karena AG masih di bawah umur.

AG diketahui berperan mengadukan tindakan tidak menyenangkan yang diterimanya dari korban terhadap Mario. AG kala itu juga ikut menyaksikan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X