Polda Metro Jaya menaikkan status wanita berinisial AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio, dalam kasus penganiayaan terhadap David. Statusnya kini sudah naik dari saksi, menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Polisi tidak mau AG disebut sebagai tersangka. Sebab, AG masih di bawah umur dan tidak bisa disebut sebagai tersangka.
Baca Juga: Jika Ada Temuan Gak Wajar di Harta Rafael Alun, KPK Bisa Lakukan Penyelidikan Korupsi
"Karena di bawah umur, tidak bisa dibilang tersangka," beber Hengki.
Perubahan status AG ini dilakukan polisi setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Gelar perkara berlangsung, Kamis (2/3/3034), sejak pagi hingga siang hari tadi.
Sebelumnya, AG merupakan mantan dari David yang selanjutnya berpacaran dengan Mario. AG awalnya mengadukan adanya tindakan tidak menyenangkan dari David, kepada Mario.
Baca Juga: Kasus Mario Dandy Aniaya David Ditarik ke Polda Metro Jaya
Geram, Mario bersama Shane dan AG mendatangi korban. David pun dianiaya sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga sekarang.
Artikel Menarik Lainnya: