Kekasih Mario Dandy Ditahan, Ternyata Ini Sederet Alasan Polda Metro

- Kamis, 9 Maret 2023 | 11:06 WIB
Mario Dandy Satrio dalam konferensi pers (ANTARA FOTO/Luthfia Miranda Putri)
Mario Dandy Satrio dalam konferensi pers (ANTARA FOTO/Luthfia Miranda Putri)

AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), kini ditahan oleh Polda Metro Jaya di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Polisi punya alasan untuk menahan AG.

"Kalau pertimbangan penahanan itu, ada yang namanya objektif dan subjektif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip Kamis (9/3/2023).

Hengki membeberkan dua jenis alasan tersebut. Untuk alasan objektif, penahanan karena sangkaan pasal terhadap AG memiliki sanksi lebih dari lima tahun penjara.

-
AG, kekasih Mario Dandy (kanan) (Instagram/@agnsgracia)

Baca Juga: Polisi Tunda Rekonstruksi Penganiayaan Mario Dandy terhadap David, Ini Alasannya!

"Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," papar Hengki.

Sementara itu, alasan subjektif karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya. Khusus untuk AG, karena masih di bawah umur, Hengki menyebut pihaknya juga memiliki pertimbangan khusus.

“Ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orangtuanya, kan, sakit dan sebagainya," ungkap Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro resmi menahan AG sejak Rabu 8 Maret 2023, malam WIB. Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa AG selama enam jam.

Baca Juga: 23 Adegan Bakal Diperagakan saat Reka Ulang Penganiayaan David Hari Ini

Polda Metro menyebut, penahanan AG mengacu kepada Undang-Undang Peradilan Anak. AG ditahan di ruang khusus anak di LPKS selama tujuh hari ke depan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X