Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar rekonstruksi atau reka ulang adegan penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20 tahun) terhadap David (17), pada hari ini, Kamis (9/3/2023). Reka ulang ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
"23 adegan yang akan kita laksanakan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (8/3/2023).
Baca Juga: Isu Mario Dandy Cs Gitaran di Kantor Usai Aniaya David, Polisi Akui Baru Amankan Pengamen
Hengki belum mau membeberkan lebih detail adegan apa saja yang nanti bakal diperagakan. Dia juga belum memastikan lokasi rekonstruksi.
"Nanti akan kita sesuaikan apakah di sini (Polda Metro Jaya) atau di TKP," beber Hengki.
Baca Juga: Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS Selama Sepekan, Tapi Bisa Diperpanjang Lagi
Terkait kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Mario dan temannya, Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Adapun kekasih Mario berinisial AG, berstatus sebagai pelaku karena masih di bawah umur.
Ketiganya saat ini sudah dilakukan penahanan.
Artikel Menarik Lainnya: