Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS Selama Sepekan, Tapi Bisa Diperpanjang Lagi

- Rabu, 8 Maret 2023 | 22:43 WIB
Agnes dan Dandy. (Instagram/@agnsgracia)
Agnes dan Dandy. (Instagram/@agnsgracia)

Pacar Mario Dandy Satrio (20), berinisial AG (15) diputuskan ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan terhadap David (17). AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Jika dalam massa penahanan berkas perkara AG belum rampung, penyidik bakal memperpanjang massa penahanan AG.

"Apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak Kejaksaan," ucapnya.

BACA JUGA: Isu Mario Dandy Cs Gitaran di Kantor Usai Aniaya David, Polisi Akui Baru Amankan Pengamen

Sebelumnya, kekasih Mario Dandy, AG diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada hari ini. AG diperiksa dalam statusnya sebagai pelaku di kasus penganiayaan terhadap David.

Usai diperiksa, AG diputuskan penyidik ditangkap dan dilakukan penahanan. AG kini bernasib sama dengan Mario dan Shane karena sama-sama dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Polda Metro Gelar Reka Ulang Adegan Mario Dandy Aniaya David hingga Koma Besok!

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X