Baiquni Wibowo Divonis Satu Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo!

- Jumat, 24 Februari 2023 | 20:36 WIB
Baiquni Wibowo (ANTARA FOTO/Fauzan)
Baiquni Wibowo (ANTARA FOTO/Fauzan)

Terdakwa kasus penghalangan penyidikan kasus kematian Brigadir J atau obstruction of justice (OOJ), Baiquni Wibowo sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia divonis selama satu tahun penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Jelang Vonis, Ayah Baiquni Wibowo Harap Putusan Bebas

"Dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," sambung Afrizal Hady.

-
Baiquni Wibobo. (INDOZONE/Samsudhua Wildansyah)

Divonis satu tahun penjara, Baiquni sendiri tidak mengajukan banding. Dia memilih menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Pakar Sebut Baiquni Wibowo Bisa Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

Diketahui, pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap Baiquni Wibowo. Baiquni divonis dalam kasus perusakan CCTV bukti pembunuhan Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri sebelumnya menuntut mantan Kasubbagriksa Baggak Erika Rowabprof Divisi Propam Polri ini dengan tuntutan dua tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X