Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Baiquni Wibowo dari Perkara Perintangan Penyidikan

- Rabu, 8 Februari 2023 | 18:00 WIB
Baiquni Wibowo dalam persidangan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Baiquni Wibowo dalam persidangan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Junaedi saat membacakan duplik meminta majelis hakim agar menyatakan Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. 

“Menyatakan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair, Dakwaan Kedua Primair dan/atau Dakwaan Kedua Subsidair,” kata Junaedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Beberkan Alasan Baiquni Minta Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Back Up CCTV Duren Tiga

Lebih lanjut Junaedi meminta majelis hakim membebaskan Baiquni Wibowo dari segala dakwaan dan dikeluarkan dari tahanan. Ia juga meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan hukum.

“Karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas unavia principle karena segenap tindakan Terdakwa Baiquni Wibowo telah diuji secara administratif,” ujar Junaedi.

“Melepaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging) karena peradilan atas nama Terdakwa Baiquni Wibowo tidak sah mengingat tidak adanya izin Ankum saat proses pemeriksaan dalam Perkara aquo,” sambungnya. 

Junaedi menambahkan, Baiquni memenuhi kualifikasi dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP.

“Melepaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging) karena terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa perintah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP,” ungkapnya.

Baca Juga: Bantah Jaksa, Kuasa Hukum: Baiquni Sudah Jujur, Bahkan Buat Terang Kasus Tewasnya Yosua 

Selain itu, Junaedi meminta majelis hakim agar memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan Baiquni ke dalam keadaan semula.

“Memulihkan hak-hak Terdakwa Baiquni Wibowo,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X