Jelang Sidang Vonis, Pakar Sebut Baiquni Wibowo Bisa Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

- Kamis, 23 Februari 2023 | 22:11 WIB
Baiquni Wibowo dalam persidangan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Baiquni Wibowo dalam persidangan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, (24/2/ 2023) besok. Baiquni dinilai patut untuk dibebaskan oleh majelis hakim.

Pakar Komunikasi, Emrus Sihombing menilai, penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Baiquni tidaklah tepat. Sebab, tindakan merusak barang elektronik disebutnya tidak masuk dalam pelanggaran UU ITE.

“Saya bicara aspek komunikasi. Saya terus terang UU ITE itu menurut sepanjang yang saya tahu sebagai komunikolog, itu bukan bicara perusakan peralatan. Perusakan peralatan itu kan bentuk lain, justru UU ITE yang ditransaksikan kan pesan. Jadi bukan teknologinya. Jadi UU ITE itu adalah transaksi, transaksi itu apa, ya komunikasi. Maka di dalam komunikasi salah satu teorinya itu adalah tentang pertukaran pesan informasi,” kata Emrus kepada wartawan, Kamis (23/2/3023).

Baca Juga: Viral Video Kekejaman Mario Dandy Aniaya David yang Sudah Terkapar, Direkam oleh Pacarnya

Emrus menjelaskan, pengerusakan teknologi seperti kabel, antena, atau yang sejenisnya tidak termasuk dalam transaksi informasi, yakni mengoper konten dari satu pihak ke pihak lain.

“Jadi sepanjang yang saya tahu, UU ITE itu menyangkut konten, isi daripada yang ditransaksikan. Jadi bukan teknologinya. Kan ITE informasi transaksi elektronik, bukan teknologi. Transaksi pesan yang saya lihat di sana. Kalau perusakan peralatan adalah hal lain. Itu sama saja kita merusak rumah atau benda-benda lain,” jelasnya. 

Perintah Ferdy Sambo

Emrus juga menyoroti sosok Baiquni Wibowo yang hanya menjalankan perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam. 

-
Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO).

 

Dari kacamata komunikasi, lanjutnya, pesan yang disampaikan atasan kepada bawahan jika tidak dituruti maka akan ada dampak atau punishment.

“Jadi kalau perintah atasan kepada bawahan apakah bentuknya persuasif, memaksa, memerintah, atau pesan mengajak, membujuk, tentu relasi di situ power, ada di atasan. Maka bawahan sulit menolak,” tutur Emrus.

Emrus mencontohkan, jika atasan tertawa secara tidak langsung bawahan ikut tertawa meski tidak ada hal yang lucu. Dari situ, dapat dimaknai bahwa bawahan sangat sulit menolak keinginan atasan lantaran nasibnya ada di momen tersebut.

“Saya melihat, sebagai bawahan karena sudah dewasa ketika ada pelanggaran hukum mungkin dia ikut bertanggung jawab tetapi yg paling bertanggung jawab adalah atasan karena itu permintaan, perintah, membujuk, apapun. Atasan bertanggung jawab lebih dibanding bawahan meski bawahan juga bertanggung jawab karena sudah dewasa,” tandasnya.

Baiquni Tidak Tahu

Emrus lantas mengulas tindakan menyalin atau copy yang juga terjadi pada kasus Baiquni Wibowo. Bahwa pada dasarnya ketidaktahuan dapat membebaskan terdakwa dari hukuman.

“Saya berpendapat artinya tindakan merekam (meng-copy) itu kan dia tidak tahu, isinya apa, dan tindakan merekam pun jadi dimanfaatkan, menjadi alat bukti. Kalau saya berpendapat orang yang merekam karena ketidaktahuan ya dia harus dibebaskan, bukan memperingan lagi. Karena dia tidak tahu, terlepas siapa orangnya,” bebernya. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X