Bantah Jaksa, Kuasa Hukum: Baiquni Sudah Jujur, Bahkan Buat Terang Kasus Tewasnya Yosua 

- Rabu, 8 Februari 2023 | 13:57 WIB
Baiquni Wibowo. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Baiquni Wibowo. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (8/2/2023). 

Adapun agenda sidang, yakni pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. 

Tim penasihat hukum Baiquni Wibowo dalam dupliknya secara tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan jaksa dalam surat tuntutan perkara obstruction of justice. 

“Kami tetap pada dalil pembelaan yang kami sampaikan sebelumnya,” kata salah satu Kuasa Hukum Baiquni, Marcella Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Back Up CCTV Duren Tiga adalah Cara Baiquni Tolak Perintah Ferdy Sambo

Marcella mengungkapkan, jaksa dalam repliknya sama sekali tidak memberikan bantahan yang mumpuni. Selain itu, jaksa juga tidak menyertakan argumentasi hukum yang mendasari pembelaan pengacara.  

Lebih lanjut Marcella membantah pernyataan jaksa yang menyebut kliennya tidak jujur. Menurutnya, saat Baiquni pertama kali diperiksa internal Polri, kliennya telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa tanpa menutupi fakta apa pun.

Marcella menambahkan, Baiquni justru membantu membuat terangnya kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. 

“Terdakwa telah menyampaikan seluruh cerita kepada pemeriksa internal secara sukarela, kemudian oleh pemeriksa internal diserahkan kepada penyidik bareskrim dan dijadikan tambahan bukti dalam Perkara Nomor 340,” tutur Marcella.

“Adapun sebelum diserahkan secara sukarela diketahui tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak ada keterkaitannya dengan Pidana Pembunuhan,” sambungnya. 

Marcella mengungkapkan, Baiquni Wibowo dan Arif Rachman secara sukarela memberitahukan kepada penyidik dan membuka fakta sebenarnya mengenai keberadaan salinan rekaman CCTV. Salinan itu berada dalam hard disk milik Baiquni. 

Marcella menambahkan, Arif dan Baiquni menyampaikan informasi kepada penyidik ketika keduanya merasa aman dari ancaman Ferdy Sambo, setelah ditempatkan dalam Penempatan Khusus. Rekaman itu memperlihatkan Yosua masih hidup pada saat Ferdy Sambo tiba di Komplek Polri Duren Tiga. 

“Ungkapan jujur di awal Kami pertanyakan, karena kejujuran mana yang lebih berharga daripada kejujuran Terdakwa Baiquni Wibowo pada saat itu?” ucap Marcella. 

“Saudara Penuntut Umum pun menerima manfaat dari Salinan isi rekaman DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga. Tidaklah adil jika Saudara Penuntut Umum mengambil manfaat dari kejujuran Terdakwa Baiquni Wibowo,” imbuhnya. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X