Seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terdiam Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:29 WIB
Putri Candrawathi Terdiam Usai Dituntut 8 Tahun Penjara (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Putri Candrawathi Terdiam Usai Dituntut 8 Tahun Penjara (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Usai persidangan, Putri pun terdiam saat akan meninggalkan ruang sidang. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Baca Juga: Breaking News! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

Pantauan Indozone di lokasi sekira pukul 12:24 WIB, Putri hanya tertunduk sambil mengenakan rompi tahanan kejaksaan negeri berwarna merah hitam. Istri Ferdy Sambo tersebut tidak menggubris pertanyaan awak media yang meminta tanggapan soal tuntutan 8 tahun penjara. 

-
Putri Candrawathi Terdiam Usai Dituntut 8 Tahun Penjara (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Selain itu, Putri juga diam seribu bahasa ketika ditanya soal isu perselingkuhannya dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri yang dikawal sejumlah petugas kepolisian lantas berjalan meninggalkan depan ruang sidang. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Alami Gangguan Pencernaan dan Sakit Flu Jelang Pembacaan Tuntutan

Jaksa menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam dakwaan primeir pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” ungkap jaksa. 
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X