Breaking News! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

- Rabu, 18 Januari 2023 | 12:42 WIB
Putri Candrawathi (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).
Putri Candrawathi (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup!

Jaksa menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Bharada E alias Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Gak Ada Hal Meringankan!

Atas perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X