Bharada E Jalani Sidang Tuntutan, Fans Bawa Tote Bag ‘We Stand For Icad Still Finish’

- Rabu, 18 Januari 2023 | 10:37 WIB
Bharada E saat dipersidangan. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).
Bharada E saat dipersidangan. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini Rabu (18/1/2023).

"Sidang Rabu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk tuntutan," kata pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Bharda E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Ada yang menarik perhatian sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa. Para fans Richard Eliezer memadati ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji. 

Berdasarkan pantauan Indozone di lokasi sekira pukul 10:00 WIB, mereka telah duduk di kursi-kursi yang disediakan di dalam ruang sidang. Bahkan, salah satu dari fans membawa tote bag atau tas jinjing berwarna hitam bergambar Richard Eliezer. 

Baca Juga: Dituntut Pidana Seumur Hidup, Hal-hal Ini yang Memberatkan Ferdy Sambo

Tidak hanya bergambar Richard, tote bag itu juga memuat tulisan bernada dukungan terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua tersebut.

Adapun tulisan yang tertera dalam tote bag, yakni ‘Tenang Deng Icad’ dan ‘We Stand For Icad Still Finish’. 

-
Fans Bawa Tote Bag Bertuliskan ‘We Stand For Icad Still Finish’. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X