Video Ferdy Sambo Terdiam Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Selasa, 17 Januari 2023 | 15:16 WIB
Ferdy Sambo saat di sidang tuntutan. (ANTARA FOTO/Fauzan).
Ferdy Sambo saat di sidang tuntutan. (ANTARA FOTO/Fauzan).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah mendengar tuntutan tersebut, Sambo hanya terdiam tanpa bereaksi lebih lanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup!

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut bungkam usai mendengarkan tuntutan jaksa. Tak ada sedikitpun pernyataan yang keluar dari mulutnya ketika awak media meminta tanggapan soal pidana bui seumur hidup. 

Pantauan Indozone di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekira pukul 12:46 WIB. Ferdy Sambo langsung dikawal ketat anggota Brimob bersenjata lengkap sesaat setelah meninggalkan ruang sidang.

Ketika suami Putri Candrawathi tersebut sedang memakai rompi tahanan, awak media mencoba meminta tanggapan Ferdy Sambo soal tuntutan jaksa. Namun, ia memilih bungkam dan berjalan meninggalkan depan ruang sidang.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Gak Ada Hal Meringankan!

Tak hanya bungkam soal tuntutan, Sambo juga diam seribu bahasa saat ditanya mengenai uraian jaksa yang menyebut adanya perselingkuhan antara istrinya, Putri Candrawathi dengan Yosua di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.

Sambo tak menghiraukan seluruh pertanyaan yang dilayangkapan kepadanya. Dia bergegas mengenakan rompi tahanan berwarna merah bernomor 01 dan lengkap dengan borgol di tangannya.

 

 

Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X