Putri Candrawathi Ngaku Alami Gangguan Pencernaan dan Sakit Flu Jelang Pembacaan Tuntutan

- Rabu, 18 Januari 2023 | 11:39 WIB
Putri Candrawathi di ruang sidang. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).
Putri Candrawathi di ruang sidang. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini Rabu (18/1/2023).

"Sidang Rabu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk tuntutan," kata pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Pada sidang kali ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putri hadir di ruang sidang sekira pukul 11:01 WIB.

Sebelum jaksa membacakan surat tuntutan, majelis hakim terlebih dulu menanyakan kondisi kesehatan Putri. Istri Ferdy Sambo tersebut mengaku sedang mengalami gangguan pencernaan dan flu.

“Saudara terdakwa sehat hari ini?” tanya hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Mohon izin yang mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu,” jawab Putri. 

Baca Juga: Bharada E Jalani Sidang Tuntutan, Fans Bawa Tote Bag ‘We Stand For Icad Still Finish’

Kendati demikian, Putri menyatakan kesiapannya untuk menjalani sidang tuntutan meski tengah merasakan gangguan kesehatan. Kemudian, majelis hakim meminta jaksa untuk membacakan tuntutan terhadap Putri.

“Tapi saya siap menjalani sidang hari ini,” ucap Putri.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

-
Putri Candrawathi (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Atas perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X