Ferdy Sambo Perintahkan AKBP Arif Musnahkan Bukti File CCTV Kasus Brigadir J

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:11 WIB
Ferdy Sambo, pelaku pembunuhan Brigadir J (Antara/Muhammad Adimaja)
Ferdy Sambo, pelaku pembunuhan Brigadir J (Antara/Muhammad Adimaja)

Surat dakwaan Ferdy Sambo dalam rangkaian kasus pembunuhan kepada Brigadir J, membongkar instruksi-instruksinya ke anggota terkait penghilangan barang bukti CCTV. Bahkan, anak buah Sambo sampai melenyapkan bukti dengan cara mematahkan laptop menjadi beberapa bagian.

Fakta tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. Dalam dakwaan pada Rabu 13 Juli 2022, AKBP Arif Rachman Arifin bersama Hendra Kurniawan menemui Ferdy Sambo.

Dalam pertemuan itu, Arif membeberkan perbedaan bukti video dengan keterangan Sambo terkait waktu tewasnya Brigadir J. Karena murka, Sambo sempat berbicara dengan nada tinggi, lalu menyebut bukti tersebut keliru.

Baca Juga: Bharada E Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Ngaku Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

"Terdakwa Ferdy Sambo menyatakan, itu keliru. Pada saat itu, saksi Arif Rachman mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

Ada instruksi Sambo ke Arif untuk melenyapkan bukti CCTV tersebut. Dia juga memerintahkan Hendra Kurniawan, untuk memastikan semuanya berjalan dengan lancar.

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan perkataan 'Kamu musnahkan,' dan 'Hapus semua," papar Jaksa.

Dalam momen ini, Arif disebut Jaksa tidak berani menatap mata Sambo. Singkat cerita, Arif menemui Chuck Putranto dan Baiquni untuk menyampaikan perintah Sambo.

Pada 14 Juli 2022, Jaksa menyebut Baiquni menyampaikan ke Arif, barang bukti berupa data di flashdisk ataupun laptop sudah dibersihkan. Hendra Kurniawan pun menghubungi Arif, untuk menanyakan perihal bukti tersebut, lalu dijawab Arif sudah dibersihkan.

Keesokan harinya, Jaksa menyebut Arif mematahkan laptop tersebut sesuai instruksi Sambo yang memintanya memusnahkan barang bukti.

Baca Juga: Momen AKBP Arif Ketakutan Lihat CCTV Brigadir J Beda dengan Keterangan Ferdy Sambo

"Saksi Arif Rachman dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tanganya menjadi dua bagian sehingga mengakibatkan informasi elektronik atau dokumen elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapay berfungsi lagi," pungkas Jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X