Momen AKBP Arif Ketakutan Lihat CCTV Brigadir J Beda dengan Keterangan Ferdy Sambo

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:35 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kemarin, Senin (17/10/2022) mengungkap fakta saat penyidik melihat rekaman asli CCTV terkait kasus Brigadir J. Si penyidik sampai kaget dan ketakutan saat melihat bukti yang berbeda dengan keterangan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Penyidik tersebut adalah mantan Kanit I Subdit III Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Sambo menyurut Chuck Putranto untuk mengcopy dan melihat rekaman CCTV di kawasan Duren Tiga atau TKP pembunuhan Brigadir J.

"Saki Baiquni Wibowo menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto 'nih udah copyan CCTV'. Saat itu saksi Chuck melaporkan kepada saksi Arif Rahman di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan 'Bang kemarin Bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya. Abang mau lihat nggak,’” kata Jaksa membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut Chuck, Arif, Baiquni dan eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan melihat rekaman CCTV tersebut. Saat melihat CCTV tersebut, para saksi kaget karena melihat Brigadir J masih hidup.

Jika dicocokkan dengan keterangan Ferdy Sambo tentu ada perbedaan terkait waktu kematian Brigadir J. Jaksa menyebut Arif kaget usai melihat rekaman CCTV tersebut.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Yosua yang masih hidup akhirnya perasaan Arif sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah saksi Arif dengar beberapa hari lalu informasi kronologis kejadian tembak menembak ternyata tidak sama dengan apa yang saksi Arif lihat pada CCTV," kata Jaksa.

Informasi mengenai kronologis tembak menembak ini disebut Jaksa disampaikan oleh mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi dan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Dakwaan itu juga menyebut jika CCTV membantah keterangan Sambo mengenai tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Kepercayaan Masyarakat ke Polri Menurun, Presiden Jokowi: Kasus Sambo Bikin Runyam!

"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo prihal meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer sebelum terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga," beber Jaksa.

AKBF Arif Lapor Kejanggalan ke Hendra Kurnaiwan

Mengetahui adanya kejanggalan dalam kasus ini, Arif sempat melapor ke Brigjen Hendra yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri melalui sambungan telepon. Di sini, Jaksa mengungkap jika Arif dalam posisi ketakutan.

"Mendengar suara saksi Arif melalui telepon gemetar dan takut lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkan dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif dan saksi Hendra menghadap terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa.

Sambo Perintahkan AKBP Arif Musnahkan CCTV

Pada 13 Juli 2022, Hendra dan Arif menghadap Ferdy Sambo. Di sana, Arif membeberkan perbedaan keterangan Sambo dengan rekaman CCTV tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X