Serba Salah Polisi Bawahan yang Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dan Rusak Bukti

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:50 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo tidak lepas dari peran serta sejumlah anggota polisi lain mulai dari berpangkat kecil hingga perwira maupun pati Polri. Serba salah, kata yang pas untuk para polisi itu ketika mendapat perintah dari Sambo untuk membunuh hingga merusak bukti-bukti terkait kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, diketahui ada anggota Polri mulai dari pangkat Bharada hingga Brigjen yang terseret sampai dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri. 

Mereka terseret lantaran mengikuti atau menjalankan perintah dari Sambo yang kala itu berpangkat Irjen dan menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Diawali dari Bharada E yang diperintah menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo sesuai dengan dakwaan Sambo. Ada pula Hendra Kurniawan yang diperintah memastikan semua keinginan Sambo berjalan lancar hingga mantan penyidik Bareskrim Polri AKBP Arif Rachman Arifin yang diperintah Sambo untuk merusak barang bukti CCTV.

Baca Juga: Ferdy Sambo Usai Bunuh Brigadir J: Percuma Pangkat Bintang 2 kalau Kehormatan Hancur!

Lantas, apa yang membuat para polisi tersebut enggan menolak perintah Ferdy Sambo padahal perintah tersebut jelas melawan hukum?

Indozone mencoba merangkum hal-hal apa saja yang membuat polisi tidak bisa menolak perintah atasan termasuk aturan di Polri sendiri. Berikut tanggapannya:

Mengacu Aturan Perpol

Dalam Perpol 7 tahun 2022 terutama pada Pasal 6 ayat 2 dibeberkan dengan jelas tugas bawahan kepada pimpinan Polri. Namun, tertulis jelas jika polisi berhak menolak perintah atasan.

Berikut isi pasalnya:

'Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib:

A. Melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangannya dan melaporkan kepada atasanya.

B. Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan dan

C. Melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.'

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X