Selasa, 13 MEI 2025 • 15:55 WIB

Mengurai Masalah Kecelakaan Maut: Penyebab dan Upaya Pencegahan biar Tak Terulang

Author

Kecelakaan angkutan umum dan truk tronton di Kalijambe, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025). (ANIS EFIZUDIN)

INDOZONE.ID - Rentetan kecelakaan tragis yang berujung hilangnya nyawa manusia, mewarnai bulan Mei 2025 sejak awal. Kejadian nahas itu pun seakan menyadarkan publik, bahwa transportasi di Indonesia belum tersedia dengan jaminan keamanan dan keselamatan.

Pekan lalu, tepatnya pada Selasa 6 Mei 2025, bus Antar Lintas Sumatera (ALS) mengalami kecelakan di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).

Bus tujuan Medan-Bekasi tersebut diduga mengalami rem blong sehingga terguling saat melaju dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Kecelakaan itu menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan belasan orang luka-luka.

Sehari berselang, Rabu (7/5/2025), kecelakaan nahas melibatkan truk pengangkut pasir dengan minibus jenis kopada terjadi di Jalan Purworejo–Magelang, Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

Karena kecelakaan tersebut, 11 orang pun meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka. Sebanyak 10 korban meninggal dunia merupakan guru SD IT As Syafi’iyah dan seorang lainnya merupakan sopir angkot.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada Kamis (8/5/2025) di daerah Kaligawe, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sebuah truk nekat menerobos palang pintu kereta api sehingga dihantam kereta.

Berdasarkan sejumlah peristiwa itu, Indozone menelisik tentang betapa pentingnya keselamatan di jalanan untuk masyarakat Indonesia.

Insiden Maut yang Terus Berulang

Petugas gabungan mengevakuasi jenazah korban kecelakaan Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Insiden-insiden kecelakaan yang selama ini merenggut nyawa, mencerminkan lemahnya tata kelola transportasi dan kurangnya upaya perbaikan dari pemerintah.

Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menyarankan pemerintah untuk lebih fokus pada transportasi. Sebab, transportasi merupakan salah satu kunci pertumbuhan ekonomi negara.

“Secara garis besar, negara ini belum melihat transportasi sebagai hal yang penting dan genting. Padahal, transportasi adalah penentu pertumbuhan ekonomi,” ujar Djoko yang merupakan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) kepada Indozone.

Di sisi lain, menurut data Korlantas (2024), kecelakaan lalu lintas jadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

Baca Juga: Jasa Raharja : 70 Persen Korban Kecelakaan Didominasi Anak Muda

Kecelakaan lalu lintas untuk usia terbanyak 6 – 25 tahun (pelajar/mahasiswa) sebanyak 39,48 persen. Kelompok usia produktif 25 – 55 tahun sebesar 39,26 persen.

Berasarkan jenis moda transportasi yang terlibat, rinciannya terdiri atas sepeda motor 76,96 persen, truk 10,53 persen dan kendaraan umum 8,43 persen.

Pada 2020, jumlah kecelakaan yang tercatat ada 101.496 kejadian, tahun 2021 ada 105.860 kejadian (naik 4,3 persen), tahun 2022 ada 139.422 kejadian (31,7 persen), tahun 2023 ada 150.491 kejadian (naik 7,9 persen) dan tahun 2024 ada 145.599 kejadian (turun 3,2 persen).

Faktor Penyebab Kecelakaan

Kecelakaan angkutan umum dan truk tronton di Kalijambe, Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

1. Kendaraan Tidak Laik Jalan

Berdasarkan data Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada 2024, sekitar 84% kecelakaan disebabkan oleh kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi.

Kondisi kendaraan yang tidak terawat, terutama pada sistem rem, menjadi faktor utama. Ketiadaan regulasi yang mewajibkan perawatan berkala, seperti overhaul sistem rem setiap tiga tahun, memperparah situasi.

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pemilik kendaraan atau truk harus rajin melakukan pemeriksaan kendaraan mereka setiap pagi hari sebelum melakukan aktivitas.

“Cek kondisi kendaraan setiap pagi, yang utama sistem pengereman, sistem kerja mesin dan sistem suspensi untuk menjaga kestabilan,” kata Sony Susmana.

Diluar perawatan mandiri, praktik ini juga perlu pengawasan, melalui KIR atau Uji Kelaikan Kendaraan yang dilakukan setiap enam bulan sekali. Selain KIR, ada juga SMK PAU yang merupakan kepanjangan dari Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

“Pengawasan ada namanya enam bulan sekali itu, KIR. Kemudian di antara KIR enam bulan, itu ada SMK PAU. SMK itu sudah harus wajib, yah,” ungkap Djoko.

2. Kelelahan dan Kurangnya Kompetensi Pengemudi

KNKT juga mencatat bahwa waktu kerja, istirahat, dan libur pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk.

Tidak adanya regulasi yang mengatur jam kerja dan istirahat pengemudi menyebabkan risiko tinggi terhadap kelelahan dan micro sleep.

Truk tronton bermuatan kertas terguling usai mengalami kecelakaan di Jl Dr Wahidin, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, tidak ada standar kesehatan mental dan fisik bagi pengemudi, berbeda dengan moda transportasi lain seperti pilot atau masinis.

3. Truk Over Dimension dan Overload (ODOL)

Praktik ODOL yang masih marak terjadi, juga menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan. Truk dengan dimensi dan muatan berlebih tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.

"Menghentikan operasi truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan overload/ODOL) adalah pilihan yang lebih aman dan bijaksana untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, melindungi infrastruktur jalan, dan menjaga kelancaran lalu lintas," kata Djoko Setijowarno.

4. Perang Tarif yang Tidak Sehat

Perang tarif juga menjadi faktor lain, karena terjadi pengabaian keselamatan.
Ini bermula dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebabkan terjadinya praktik perang tarif yang tidak sehat di bisnis transportasi barang.

Pasal 184 UU tersebut memungkinkan penetapan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum, tanpa intervensi pemerintah.

Hal ini membuat para pengusaha truk berupaya menekan biaya sedalam-dalamnya untuk mendapatkan tender, seringkali dengan mengorbankan keselamatan.

Langkah-langkah Pencegahan Kecelakaan

Kecelakaan angkutan umum dan truk tronton di Kalijambe, Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

1. Penerapan Kebijakan Zero ODOL

Pemerintah menargetkan penerapan kebijakan Zero ODOL efektif pada 2026, melalui regulasi peraturan presiden mengenai penguatan logistik nasional, termasuk insentif bagi pelaku usaha.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan merumuskan kebijakan konkret untuk menangani kendaraan ODOL yang menjadi masalah serius di jalan raya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta pekan lalu, Dudy mengatakan sejumlah kementerian dan BUMN telah melakukan pembahasan penanganan ODOL.

Kementerian yang terlibat dalam pembahasan tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan sebagai instansi teknis utama.

"Dalam rangka penanganan ODOL, dalam beberapa saat ke depan akan ada beberapa rumusan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah berkaitan dengan ODOL," kata Menhub.

2. Diversifikasi Moda Transportasi

Terjadinya kecelakaan yang melibatkan kendaraan penumpang dan barang di jalan, menunjukkan pentingnya diversifikasi moda transportasi.

Selain jalan raya, Indonesia sebenarnya memiliki 4.573 km jaringan rel di Pulau Jawa saja. Selain itu, masih ada juga laut dan sungai yang dapat dipakai untuk logistic antar pulau.

Hanya saja, penggunaan angkutan jalan masih lebih disukai, mengingat biayanya lebih murah. Penggunaan jalur kereta api masih dikenakan PPN 11%, BBM non-subsidi, dan track access charge (TAC), sementara jalan raya mendapatkan subsidi BBM dan bebas PPN.

Ketimpangan ini perlu diatasi untuk mendorong penggunaan moda transportasi alternatif yang lebih aman dan efisien.

3. Peningkatan Kompetensi Pengemudi

Sopir sebagai ujung tombak perjalan juga perlu mendapat perhatian khusus. Djoko menilai Kementerian Perhubungan perlu membangun sekolah khusus untuk pengemudi bus dan truk, sebagaimana telah dilakukan untuk pilot, masinis, dan nakhoda.

Petugas mengevakuasi mobil yang mengalami kecelakaan dan terbalik di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, Jawa Timur.

Selain itu, perlu ada regulasi yang mengatur jam kerja, istirahat, dan standar kesehatan pengemudi untuk mengurangi risiko kelelahan dan kecelakaan, juga standar tarif sopir.

Saat ini, jumlah kendaraan yang lebih banyak ketimbang ketersediaan sopir, membuat mereka melakukan perang harga untuk mendapat pekerjaan.

Baca Juga: 2 Hari Kecelakaan Maut Berturut-Turut, Kakorlantas Polri Ambil Langkah Cepat Ini

“Itu yang merusak. Kita tidak punya upah standar pengemudi. Yang dikorbankan pengemudinya dan keselamatan. Cara sopir truk itu susah. Lebih banyak kendaraan daripada sopirnya. Orang jadi sopir truk itu karena terpaksa,” tutur Djoko.

Selain kesejahteraan, Djoko menilai sopir angkutan umum dan truk mesti punya pendidikan perihal kendaraan hingga medan yang akan ditempuhnya.

Oleh sebab itu, dia menilai sopir perlu menjalani sekolah lebih dulu, sebelum mengambil SIM untuk bisa beroperasi di jalanan. Jadi, jangan sampai sopir hanya belajar di jalanan, tanpa pendidikan yang pas untuk profesinya.

4. Penguatan Sistem Manajemen Keselamatan

Program Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) pada operator angkutan umum harus dihidupkan kembali.

SMK bertujuan untuk mengelola risiko keselamatan, meningkatkan kinerja keselamatan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Penghentian program ini akibat pemotongan anggaran telah melemahkan pengawasan dan pembinaan terhadap operator angkutan umum.

5. Pengembalian Dana Alokasi Khusus (DAK) Keselamatan

DAK Keselamatan yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan dan pemeliharaan fasilitas keselamatan transportasi, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan penerangan jalan umum, perlu dikembalikan.

Tanpa anggaran ini, koordinasi dan monitoring penanganan keselamatan jalan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi tidak optimal.

Lalu, Djoko meminta pemerintah untuk menambah anggaran perihal keselamatan transportasi. Dari kacamatanya, transportasi merupakan salah satu kunci untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Silahkan efisiensi, tapi perihal keselamatan jangan dikurangi, kalau perlu ditambah,” jelas Djoko.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Press Release, Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU