Daftar 5 Obat Sirup Tambahan yang Ditarik BPOM Terkait Cemaran EG-DEG

- Rabu, 9 November 2022 | 17:03 WIB
Ilustrasi obat sirup yang diduga tercemar EG dan DEG. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang diduga tercemar EG dan DEG. (Freepik)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menambah daftar dua industri farmasi, yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB), dalam obat sirup.

Adapun kelima industri farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.

"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut, tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman," ucap Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Pejabat BPOM 

Sebagai sanksi, pihak BPOM menetapkan pengehentian produksi, dan penarikan obat sirup yang diproduksi industri farmasi tersebut. 

Berikut produk obat sirup tambahan yang tercemar zat kimia Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), dari PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma:

PT Ciubros Farma:

  • Citomol
  • Citoprim

Baca Juga: BPOM Kembali Tarik Dua Industri Farmasi Obat Sirup yang Tidak Penuhi Standar EG dan DEG

PT Samco Farma: 

  • Samcodryl
  • Samconal

Sebelumnya, BPOM telah memberikan sanksi kepada tiga industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Sanksi yang diberikan BPOM berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam. Lalu izin edar obat sirup yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

BPOM menyebutkan, ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat dalam sediaan cair atau sirup. Total obat sirup yang telah ditarik sebanyak 69 merek.

Artikel Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X