Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Pejabat BPOM 

- Rabu, 9 November 2022 | 15:12 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia hingga saat ini, masih diselidiki Bareskrim Polri. Terbaru, penyidik Bareskrim Polri berencana memintai keterangan para pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus ini.

"Kita minta klarifikasi dari pejabat-pejabat yang berwenang, untuk bisa menjelaskan tentang bahasa-bahasa teknis,” ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

“Seperti apa yang terjadi permasalahan ini, kan ada bidang bidangnya, pejabat pejabat yang membidangi itu yang kita ingin klarifikasi mereka terhadap permasalahan permasalahan yang kita temukan," sambungnya.

Baca Juga: BPOM Kembali Tarik Dua Industri Farmasi Obat Sirup yang Tidak Penuhi Standar EG dan DEG

Mengenai waktu pemeriksaan para pejabat BPOM, Brigjen Pipit mengatakan, pihaknya masih menunggu kabar lanjutan dari BPOM. Bareskrim belum memastikan kapan pihaknya bakal memeriksa pihak BPOM terkait kasus gagal ginjal akut ini.

"Kita masih menunggu dari BPOM sendiri untuk kesediaannya," kata Pipit.

Lebih jauh, Pipit menyebutkan pihaknya sudah mengirim surat pemeriksaan terhadap para pihak dari BPOM. Bareskrim kini menunggu respons dari BPOM terkait hal ini.

"Yang jelas kita mengirimkan personel kita untuk meminta di sana, dan kita sudah mengirim surat. Tinggal kita menunggu saja," ujar Pipit.

Baca Juga: Dinkes DKI Bedakan Status Pasien Kasus Gagal Ginjal Akut: Probable hingga Confirm

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri tengah mengusut kasus gagal ginjal akut di Indonesia diduga akibat mengkonsumsi obat cair atau obat sirup. Dalam kasus ini, tercatat sudah ada sebanyak 324 anak terjangkit gagal ginjal akut, per 6 November 2022.

Sebagian dari total korban ini ada yang masih di rawat hingga meninggal dunia. Mereka tersebar di 28 Provinsi Indonesia.

Terbaru, Polri sudah meningkatkan status kasus gagal ginjal akut ini dari penyelidikan ke penyidikan khususnya untuk PT Afi Farma. Dengan naiknya status kasus tersebut artinya Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X