Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jabodetabek di Tengah Lonjakan COVID-19

- Rabu, 9 November 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi Corona Virus. (Foto/ANTARA)
Ilustrasi Corona Virus. (Foto/ANTARA)

Kasus COVID-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir mengalami lonjakan cukup tinggi. Kenaikan ini diduga karena penemuan kasus subvarian Omicron XBB, BA.2.75, dan BQ.1. 

Atas kondisi tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, termasuk Jabodetabek.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, untuk PPKM Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 November hingga 21 November 2022. Sementara menurut Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali, akan berlaku mulai 8 sampai 5 Desember 2022.

Baca juga: Kasus Harian COVID-19 Tembus 6 Ribu, PPKM Bakal Naik Level?

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, dalam keterangan yang diterima Indozone, Rabu (9/11/2022).

Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 di Jabodetabek:

Sekolah

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Work From Office (WFO)

Kegiatan perkantoran termasuk non esensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO, dengan syarat sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar kerja.

Pasar Modern dan Tradisional

Tempat menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan untuk beroperasi hingga 100 persen. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan maksimal 100 persen.

Bagi supermarket dan hypermarket diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena kesehatan.

Restoran

Kegiatan makan di tempat umum, baik di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran diizinkan hingga pukul 22:00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Khusus di restoran dalam gedung atau mal, wajib menggunakan PeduliLindungi hanya orang dengan status hijau yang diizinkan masuk.

Baca juga: Seluruh Wilayah di Indonesia Berstatus PPKM Level 1 Meski Kasus COVID-19 Menurun

Untuk tempat makan yang mulai beroperasi sejak 18:00, diperbolehkan buka hingga 02:00 dini hari.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X