Imam Nahrawi Menteri Kedua di Kabinet Kerja yang Terjerat KPK

- Rabu, 18 September 2019 | 20:52 WIB
 Menpora Imam Nahrawi (baju putih) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4). (Antara/Sigid Kurniawan)
Menpora Imam Nahrawi (baju putih) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4). (Antara/Sigid Kurniawan)

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjadi orang kedua di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla yang terjerat kasus di KPK.

Imam diduga menerima suap  senilai Rp26,5 miliar terkait penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penerimaan tersebut diterima Imam sebanyak dua kali dalam rentang waktu 2014-2018. Pertama sebanyak Rp14,7 miliar dan Rp11,8 miliar. 

Menurut Alex uang tersebut digunakan Imam untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang terkait. Alex menambahkan penetapan Imam merupakan pengembangan kasus dari fakta persidangan dari lima tersangka dari kasus yang sama.

Sebelum Imam ada Menteri Sosial Idrus Marham yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tiga tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Hukuman buat Idrus diperberat saat KPK mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mejatuhkan vonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Idrus mundur dari jabatannya dan digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.

Imam orang kedua di Kemenpora

Imam Nahrawi juga orang kedua yang tersandung kasus di KPK. Pada Desember 2012, KPK menetapkan Andi Mallarangeng selaku Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

Atas kasus tersebut Andi divonis empat tahun pidana penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi dihukum denda Rp 200 juta. Andi telah telah bebas pada Juli 2017, setelah menjalani masa cuti menjelang bebas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X