Hukuman Diperberat Pengadilan Tinggi DKI, Idrus Marham "Berontak"

- Kamis, 18 Juli 2019 | 14:28 WIB
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider 2 bulan penjara kepada Idrus. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

JPU KPK kemudian mengajukan banding ke PT DKI. Putusan banding JPU KPK tersebut ternyata sudah dikeluarkan pada Selasa (9/7/2019) dengannomor 16/PID.TPK/2019/PT DKI.

Dalam putusan tersebut, PT DKI menerima banding JPU KPK. Majelis hakim PT DKI menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Idrus.

Mantan Menteri Sosial tersebut langsung mengambil langkah menanggapi putusan PT DKI. Idrus akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

-
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

 

Penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda, menilai alasan PT DKI membatalkan putusan tingkat pertama merupakan langkah fatal. Dia menyebut Pengadilan Tipikor telah bekerja keras dalam menyidangkan perkara ini dengan menguji dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, bukti-bukti tertulis atau optik yang lain.

"Kami heran, bagaimana pengadilan banding yang tidak tahu fakta sidang bisa membatalkan putusan tingkat pertama tersebut," ujarnya. 

Kasus PLTU Riau-1

Untuk diketahui, Idrus Marham diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang suap Rp2,25 miliar. Suap itu diperuntukkan agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X