Menpora dan Asistennya Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Rabu, 18 September 2019 | 17:31 WIB
(photo/Instagram/nahrawi_imam)
(photo/Instagram/nahrawi_imam)

KPK resmi menetapkan Menteri Pemuda & Olahraga Imam Nahrawi dan asistennya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Miftahul yang merupakan asisten pribadi Imam Nahrawi sudah ditahan lebih dulu pada awal bulan ini.

Sebelumnya KPK pada awal kasus telah menjerat 5 orang tersangka yakni, Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto..

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X