KPK resmi menetapkan Menteri Pemuda & Olahraga Imam Nahrawi dan asistennya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Miftahul yang merupakan asisten pribadi Imam Nahrawi sudah ditahan lebih dulu pada awal bulan ini.
Sebelumnya KPK pada awal kasus telah menjerat 5 orang tersangka yakni, Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto..