Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara," kata Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Alasan Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Arif Rachman dari Tuntutan
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Arif membayar pidana denda sebesar Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda Arif sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Jaksa Sportif Akui Kejujuran Arif Rachman Arifin, Ini Penyebabnya
Diketahui, vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tuntutan 1 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya: