Bantah Replik Jaksa, Kuasa Hukum: Arif Rachman Jujur, Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Yosua

- Kamis, 9 Februari 2023 | 12:53 WIB
 Arif Rachman Arifin (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Arif Rachman Arifin (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan dugaan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Kamis (9/2/2023).

Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. 

Tim Kuasa Hukum Arif Rachman menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan jaksa dalam tuntutan dan replik. 

“Kami tetap pada dalil-dalil Nota Pembelaan yang telah Kami sampaikan sebelumnya,” kata Tim Kuasa Hukum Arif Rachman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Arif Rachman Dituntut Setahun, Pengacara: Dinyatakan Salah untuk Hal yang Gak Semestinya

Tim kuasa hukum dalam dupliknya turut menanggapi replik jaksa yang menyebutkan seharusnya Arif menyampaikan kejujuran sejak awal, bukan di akhir. Menurut tim kuasa hukum, kliennya telah berkata jujur bahkan sebelum dimulainya penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. 

“Sejak awal terdakwa Arif Rachman Arifin telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apa pun dan membantu terangnya peristiwa di Komplek Polri Duren Tiga No. 46,” tutur tim kuasa hukum. 

-
Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

 

Arif Rachman, lanjut tim kuasa hukum, telah membuat terangnya kasus pembunuhan terhadap Yosua dengan melaporkan salinan  rekaman CCTV Duren Tiga, kepada Hendra Kurniawan. 

Namun, Hendra justru membuat keadaan Arif menjadi sulit lantaran memerintahkan kliennya untuk melaporkan langsung salinan CCTV kepada Ferdy Sambo

“Setelahnya Saksi Ferdy Sambo mengancam Terdakwa Arif Rachman Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor kemanapun,” tutur tim kuasa hukum Arif.

Baca Juga: Kuasa Hukum Arif Rachman dan Baiquni Yakin Jaksa Bakal Bijak dan Jujur Tuntut Kliennya 

Tim kuasa hukum menambahkan, kejujuran Arif Rachman dan Baiquni Wibowo berperan penting dalam membantu pengusutan tewasnya Yosua. Sebab, salinan rekaman CCTV Duren Tiga, menjadi bukti yang memberikan dampak signifikan untuk mengungkap tabir kematian Yosua. 

Sebab, sebelum bukti laptop milik Baiquni dan salinan rekaman DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga diserahkan secara sukarela, tidak ada penyidik yang mencari bukti-bukti tersebut karena dirasa tidak berkaitan dengan pembunuhan Yosua. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X