Arif Rachman Dituntut Setahun, Pengacara: Dinyatakan Salah untuk Hal yang Gak Semestinya

- Jumat, 27 Januari 2023 | 18:25 WIB
Pengacara Arif Rachman dan Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Pengacara Arif Rachman dan Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Tim penasihat hukum Arif Rachman mengomentari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus obstruction of justice (OOJ) Brigadir J. Meski dituntut hanya satu tahun, mereka menilai hal itu tetap berat untuk kesalahan yang tidak terpenuhi kesalahanya.

"Untuk tuntut orang satu hari aja itu harus ada dasarnya. Ketika dasar yang dilakukan penuntutan itu tidak terpenuhi atau tidak sesuai itu tetap berat berapa pun itu," kata Junaedi Saibih kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Untuk pasal yang disangkakan kepada kliennya, Junaedi menyebut sebenarnya sangkaan hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 10 tahun. Meski hanya dituntut satu tahun, dia menilai hal tersebut tetap berat bagi Arif.

"Meskipun dihukum satu Minggupun tetap berat karena pernyataan bersalahnya itu. Jadi kalau orang dinyatakan bersalah itu kan beban sebenarnya apalagi dinyatakan bersalah untuk satu hal yang tidak terpenuhi kesalahanya," kata Junaedi Saibih.

Baca Juga: Kuasa Hukum Arif Rachman dan Baiquni Yakin Jaksa Bakal Bijak dan Jujur Tuntut Kliennya 

"Jadi bukan masalah berapa lama dibandingkan dengan yang lain. Nggak bisa dibandingkan karena kita lihatnya faktanya," sambungnya.

Lebih jauh Junaedi menyebut pihaknya saat ini akan bekerja lebih keras untuk menyusut nota keberatan atau pledoi. Sebab, hanya dibutuhkan waktu satu Minggu untuk menyampaikan nota keberatan.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Sebut Tindakan Arif Rachman Tak Bisa Dikualifikasi Pidana ITE

"Kami perlu bekerja lebih cepat karena kami cuma punya waktu satu Minggu untuk persiapkan pledoi," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Arif Rachman selama satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X