Alasan Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Arif Rachman dari Tuntutan

- Kamis, 9 Februari 2023 | 14:00 WIB
Arif Rachman Arifin (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Arif Rachman Arifin (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J 

Kuasa hukum meminta majelis hakim agar menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. 

“Menyatakan Saudara Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair, Dakwaan Kedua Primair atau Dakwaan Kedua Subsidair,” ujar kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023). 

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Jaksa Sportif Akui Kejujuran Arif Rachman Arifin, Ini Penyebabnya

Kuasa hukum mengungkapkan, bahwa tindakan Arif merupakan perintah jabatan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana termaktub dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP, sebagai alasan penghapus pidana. 

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim membebaskan Arif dari segala tuntutan. Sebab, tindakan kliennya yang mematahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV Duren Tiga, karena adanya daya paksa dari Ferdy Sambo. 

Lebih lanjut kuasa hukum menuturkan, tindakan Arif telah diuji secara administratif. Maka, majelis hakim seharusnya melepaskan Arif dari segala tuntutan 

“Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena peradilan atas nama Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak sah mengingat tidak adanya Izin Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) saat Berita Acara Pemeriksaan dalam Perkara aquo,” ungkap kuasa hukum. 

Selain itu, kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat martabat dan memulihkan hak-hak Arif. 

Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, kuasa hukum memohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dari diri Arif. 

“Terdakwa belum pernah dihukum dan selama dalam proses persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik,” ujar kuasa hukum. 

Baca Juga: Bantah Replik Jaksa, Kuasa Hukum: Arif Rachman Jujur, Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Yosua 

Selain itu, lanjut kuasa hukum, Arif merupakan tulang punggung keluarga dan telah menyesali seluruh perbuatannya. Apalagi, Arif juga telah banyak berjasa kepada bangsa dan Negara Indonesia. 

“Segenap proses persidangan memperoleh manfaat dan keuntungan dari adanya perbuatan Terdakwa Arif Rachman Arifin karena telah membuat terang pembuktian dalam persidangan Almarhum Brigadir Joshua,” pungkas kuasa hukum.
 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X