Kuasa Hukum Arif Rachman dan Baiquni Yakin Jaksa Bakal Bijak dan Jujur Tuntut Kliennya 

- Jumat, 27 Januari 2023 | 07:03 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa Arif Rachman Arifin (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini Jumat (27/1/2023). 

Kuasa hukum Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih mengatakan, kliennya dalam kondisi sangat baik dan siap mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. 

Kedua kliennya, kata Junaedi, percaya bahwa Jaksa juga akan secara jujur mengungkapkan hasil pembuktian, baik yang jaksa ajukan maupun dari team penasehat hukum. 

“Mereka (Arif dan Baiquni) merasa sudah sangat optimal menyajikan materi pembuktian baik berdasarkan fakta-fakta sebenarnya dan sejujurnya,” kata Junaedi dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023). 

Lebih lanjut Junaedi menuturkan, kejujuran Arif Rachman dan Baiquni Wibowo selama persidangan juga diperkuat oleh pandangan akademis ahli yang dihadirkan di persidangan.

Baca Juga: Jelang Sidang, Pengacara Arif Rachman Harap Jaksa Pertimbangkan Kejujuran Kliennya 

“Ahli yang diajukan sudah menyampaikan pandangan akademis yang di dasar kan pengetahuan dan keahlian mereka sehingga jujur ilmiah,” tuturnya

Segala upaya optimal telah dilakukan Arif dan Baiquni selama di persidangan, mulai dari berkata jujur,  terbuka di persidangan hingga menghadirkan fakta pendukung dari saksi mahkota dan ad charge. 

Selanjutnya, diungkapkan Junaedi, pihaknya mempercayakan sepenuhnya pada kebijaksanaan dan kejujuran jaksa dalam menuntut kliennya.

Baca Juga: Jelang Tuntutan Ferdy Sambo, Arif Rachman Mengaku Menyesal Punya Atasan seperti Sambo

“Semua kami percayakan pada kebijaksanaan dan kejujuran Jaksa Penuntut Umum serta pertimbangan majelis hakim yang di dasarkan atas Keadilan yang bersumberkan kebenaran dalam persidangan,” ujar Junaedi Saibih

“Putusan seadil-adilnya dengan tidak mengesampingkan Asas audi et alteram partem dan in dubbio pro reo, kami yakin keadilan itu akan didistribusikan dengan baik,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X