Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita akan kembali diperiksa Polri perihal tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dia bakal diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan Dirut LIB," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ke sekian kalinya dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia akan diperiksa di Jawa Timur.
"Diperiksa di Polda Jatim," beber Dedi.
Baca Juga: Update Total Korban Tragedi Kanjuruhan: Jadi 738 Orang, yang Meninggal Bertambah
Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi di Stadiom Kanjuruhan. Salah satu tersangka dalam kasus ini yakni Dirut PT LIB Akhmad Hadian.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas penyelenggaraan pertandingan Liga 1 2022/2023. Apalagi, sebelum ini PT LIB sempat diminta untuk memindahkan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya ke sore hari, namun tidak dituruti.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Dirut PT LIB Siap Tanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan
Duel panas tersebut tetap dihelat pada malam hari, Sabtu (1/10/2022) dan berujung pada kerusuhan. Akhirnya, sebanyak 132 orang dinyatakan meninggal akibat tragedi tersebut.