Medina Zein Polisikan Balik Marissya Icha, Dituding Cemarkan Nama Baik

- Rabu, 5 Januari 2022 | 20:53 WIB
Medina Zein. (Instagram/@medinazein)
Medina Zein. (Instagram/@medinazein)

Usai jadi tersangka, Medina Zein nampaknya tidak tinggal diam. Pasalnya Medina melaporkan balik Marissya Icha ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.

Laporan polisi itu sendiri dibuat pada hari ini di Mapolda Metro Jaya. Laporan polisi itu sendiri teregistrasi dengan bukti LP/B/64/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Januari 2022.

"Kita membuat laporan SPKT di Polda Metro Jaya dan laporan kita diterima. Kedatangan kami ke Polda untuk melaporkan MI," kata pengacar Medina Djamalliddin Koedoeboen kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Djamal menyebut kasus ini bermula dari postingan Marissya akhir tahun 2021 lalu yang menyebut prestasi yang diraih kliennya didapat dari menyogok. Penghargaan yang didapat kliennya juga disebut didapat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Karena dalam penghargaan itu ada 50 terbaik di Indonesia termasuk Ibu Sri Mulyani. Jadi kalau memang nembak kita menduga semuanya menembak penghargaan itu," beber Djamal.

BACA JUGA: Medina Zein Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Bakal Dipanggil 10 Januari

Terlapor sendiri disebutnya memposting ucapan tersebut melalui media sosialnya. Tak hanya itu, Djamal menyebut Marissya juga melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut cicin yang diberikan kliennya ke adik almarhum Bibi Ardiansyah merupakan barang palsu.

"Pelapor berikan hadiah cincin kepada saudari F, adik almarhum Bibi yang isinya terlapor posting Instagram yang isinya sindir klien kami dengan tuduhan bahwa 'ntar posting juga nih video diamond palsu yang anda kasih ke adik almarhum'," kata Djamal.

Karena hal itu lah Medina Zein membuat laporan polisi. Terlapor dilaporkan dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X