Seleb TikTok Lina Mukherjee dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Selatan terkait kasus penistaan agama. Laporan itu dibuat oleh tokoh agama asal Palembang, yakni Ustadz M. Syarif Hidayat.
Ustadz M. Syarif Hidayat menilai bahwa tindakan Lina Mukherjee yang membuat konten makan babi di akun TikTok pribadinya adalah tindakan yang tidak pantas. Pasalnya hal itu bisa merusak generasi anak bangsa.
Baca Juga: iral Wanita Jajan Babi Panggang Penuh Nanah, Protes ke Penjual tapi Endingnya Nyesek
"Jangan sampai konten seperti ini dibiasakan, bagaimana nanti kalau anak keturunan kami melihat konten ini?" ujar Ustadz M. Syarif Hidayat dilansir Indozone dari akun Instagram @mak_lamis, Jumat (17/3/2023).
Dia menambahkan bahwa tindakan Lina Mukherjee mencampurkan konten dengan tindakan tidak terpuji berupa SARA. Sehingga ia melaorkan ke kepolisian setempat dengan nomor LPN/82/III/SPKT.
"Mencampur adukkan antara konten dengan SARA. Dengan aqidah, dengan keimanan. Di akun tersebut mencontohkan, mempraktekkan memakan sesuatu yang diharamkan oleh agama Islam," sambungnya.
Baca Juga: Penghuni Apartemen Ini Gantung Daging Babi Kecap di Jemuran, Tetangganya Protes
Lebih lanjut, ia pun berharap kepolisian segera memproses laporan miliknya yang ditujukan ke kepolisian agar Lina bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kami harap penyidik dalam hal ini krimsus memproses laporan yang kami buat agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tandas Ustadz M. Syarif Hidayat.
Artikel Menarik Lainnya: