Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi Terjerat Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Penjara

- Rabu, 23 November 2022 | 21:00 WIB
Budi Dalton dan Sule (Instagram/artgram)
Budi Dalton dan Sule (Instagram/artgram)

Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) Syahrul Rizal mengatakan Sule, Budi Dalton hingga Mang Saswi terjerat pasal berlapis. Ketiganya terancam 5 tahun penjara atas laporan yang dilayangkan Syahrul ke Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (23/11/2022).

Sule cs dilaporkan Syahrul atas dugaan penistaan agama. Hal itu buntut perkataan Budi Dalton yang menyebut miras sebagai singkatan dari minuman Rasulullah SAW. 

"Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA. Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP itu pasal yang kami laporkan," ujar Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

"(Ancaman kurungan) di atas 5 tahun penjara," sambungnya.

Baca juga: Sebut Miras Minuman Rasulullah 3 tahun Lalu, Budi Dalton Dilaporkan ke Polisi Seret Sule

Menurutnya, ketiga orang itu sengaja mempublikasikan video yang mengandung unsur SARA. Dia menyebut lelucon yang disampaikan Sule cs tak pantas. Padahal Rasulullah sepanjang hidupnya memerangi miras.

"Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan lewat kanal YouTube mengandung SARA. Budi Dalton secara sadar ada unsur kesengajaan menyebut miras adalah minuman Rasulullah," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Penistaan Agama, Sule hingga Mang Saswi Dipolisikan

Lebih jauh, Syahrul menyampaikan sampai saat ini belum ada permintaan maaf dari Sule cs atas perkataan mereka. Hanya ada permintaan maaf lewat teman Budi Dalton yang di-share di media sosial.

"Sepanjang yang kami ketahui belum ada. Kemarin kalau nggak salah dia cuma upload status temannya, bukan dia. Tidak ada juga niatan permohonan maaf atau merasa bersalah," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X