Dilaporkan Penistaan Agama, Sule Cs Diminta Bersujud Minta Maaf di Hadapan Publik

- Rabu, 23 November 2022 | 20:30 WIB
Sule (Instagram/ferdinan_sule)
Sule (Instagram/ferdinan_sule)

Kuasa hukum Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin menyarankan Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton, untuk meminta maaf atas perkataan mereka yang dinilai menistakan agama. Kliennya itu meminta agar Sule cs bersujud di hadapan publik. 

Syahrul Rizal yang merupakan ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) itu merasa tak terima dengan perkataan Sule cs. Pihaknya seakan tak terima, meski Sule dan dua rekannya itu sudah meminta maaf di media sosial.

"Apa relevansinya, wong yang dicemarkan agama, kok minta maafnya ke tokoh agama. Mestinya bisa lebih komprehensif, entah bersujud di depan umum, ditampilkan di depan publik sehingga jutaan umat Islam tau," ujar Muhammad Mualimin di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Dituduh Nistakan Agama, Sule Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Menurutnya, permintaan maaf dengan bersujud membuktikan Sule cs tulus untuk meminta maaf. Itu juga memperlihatkan kalo mereka tak ada niat untuk menistakan agama.

"Ya kalau dia memang ada ketulusan dan tidak ada niatan mencemarkan kenapa tidak mau?" sambungnya.

Lebih jauh, Mualimin juga menegaskan kalo ini hanyalah usulan dari kliennya. Tak ada pemaksaan sama sekali untuk Sule cs bersujud meminta maaf di hadapan publik. 

"Itu kan hanya usulan dari kami. Kami juga tidak memaksa bahwa mereka harus sujud atau gimana supaya kita memaafkan. Itu kan bisa merendahkan. Kalau mereka merasa khilaf dan niatnya tidak ada keb sana, ya tergantung keikhlasan mereka mau sujud atau tidak," tambahnya.

Baca juga: Sebut Miras Minuman Rasulullah 3 tahun Lalu, Budi Dalton Dilaporkan ke Polisi Seret Sule

Sebelumnya, komedian Sutisna alias Sule, Sasongko Wijaya alias Mang Saswi, dan budayawan Budi Dalton, dilaporkan atas dugaan kasus penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Ketiganya dilaporkan buntut perkataan Budi Dalton yang menyebut miras adalah minuman Rasulullah.

Laporan itu diterima polisi dan teregister dengan nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 November 2022.

Atas laporan tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Mereka juga dilaporkan di Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 156A KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama "Lily"

Sabtu, 13 April 2024 | 14:28 WIB
X