Begini Reaksi Santai Hotman Paris soal Pihak Ferry Irawan Ajukan Permohonan Cerai Duluan

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 14:24 WIB
Venna Melinda dan kuasa hukumnya Hotman Paris di Polda Jawa Timur. (Antara)
Venna Melinda dan kuasa hukumnya Hotman Paris di Polda Jawa Timur. (Antara)

Ferry Irawan melalui tim kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, dikabarkan telah mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam permohonan cerai tersebut, Ferry Irawan menuliskan, Venna sudah merendahkan harkat dan martabat suami. Sebab, Venna dinilai telah mengungkapkan masalah rumah tangganya di ranah publik.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris, belum mau berbicara terlalu banyak terlebih dahulu. Ia pun menduga itu merupakan strategi dari pihak Ferry Irawan untuk hadapi kasus dugaan KDRT.

“Intinya Venna Melinda udah lapor polisi. Ada dugaan orang duluan mengajukan gugatan agar nanti putusannya itu dipakai ntuk membantu dia diperkara pidana. Itu ada dugaan begitu,” ucap Hotman Paris, dikutip Indozone dari YouTube/Intens Investigasi, Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga: Merasa Direndahkan, Ferry Irawan Ajukan Permohonan Cerai Talak Terhadap Venna Melinda

-
Ferry Irawan telah mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda. (Dok. Antara dan Instagram/ferryirawanreal)

Meski begitu, Hotman Paris tidak merasa gentar dengan permohonan cerai yang diajukan pihak Ferry Irawan. Ia dan kliennya Venna Melinda siap menghadapi masalah ini.

“Tapi itu perkara kecil, gampang gue atasin,” katanya.

Sebelumnya, Venna Melinda sudah resmi melaporkan suaminya, Ferry Irawan, atas dugaan kasus KDRT. Laporan itu dilayangkan Venna ke Polda Jawa Timur pada Senin (9/1/2023).

Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menyampaikan, KDRT terjadi di salah satu hotel yang berada di Kediri Kota pada Minggu (8/1/2023) pagi. Pada saat itu, hidung Venna Melinda bercucuran darah.

Kemudian, Ferry Irawan ditetapkan tersangka setelah dilaporkan Venna atas kasus KDRT. Ferry pun kini sudah ditahan di rutan Polda Jatim.

Venna Melinda mengalami luka pada tulang rusuk, hidung hingga mengalami pendarahan. Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X