Merasa Direndahkan, Ferry Irawan Ajukan Permohonan Cerai Talak Terhadap Venna Melinda

- Rabu, 8 Februari 2023 | 08:35 WIB
Artis Venna Melinda dan suaminya Ferry Irawan. (Instagram/ferryirawanreal)
Artis Venna Melinda dan suaminya Ferry Irawan. (Instagram/ferryirawanreal)

Ferry Irawan ajukan permohonan talak cerai terhadap Venna Melinda. Ia mendaftarkan permohonan cerai talak melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat sistem e-court, pada Selasa (7/2/2023) kemarin.

"Mas Ferry dan keluarga sudah memantapkan hatinya untuk mengajukan proses cerai sebagai penggugat," ujar Sunan Kalijaga dikutip Indozone dari YouTube Intents Investigasi, Rabu (8/2/2023).

Dalam permohonan cerai tersebut, Ferry Irawan menuliskan, Venna Melinda sudah merendahkan harkat dan martabat suami. Sebab, Venna dinilai telah mengungkapkan masalah rumah tangganya di ranah publik.

Oleh sebab itu, Sunan Kalijaga siap memberikan sejumlah bukti, terkait apa yang diklaim Venna Melinda selama ini merupakan kebohongan.

Baca Juga: Ferry Irawan Mantap Cerai dengan Venna Melinda, Sudah Tak Ada Niat buat Rujuk

"Saya sudah gak sabar nih sama tim, untuk membuktikan fakta-fakta yang ada. Sekaligus membantah tuduhan-tuduhan keji, seorang suami dibilang gak ngasih nafkah, KDRT, dan lain-lain," kata Sunan Kalijaga.

-
Pengacara Sunan Kalijaga dan keluarga Ferry Irawan saat jumpa pers beberapa waktu lalu. (Indozone/Arvi Resvanty)

Sunan menyebutkan agar pihak Venna Melinda untuk tidak usah lagi menanggapi jumpa persnya kali ini. Ia minta semua dibuktikan di pengadilan.

"Nanti kita bisa sama-sama buktikan pada saat persidangan," tandasnya.

Sebelumnya, Venna Melinda sudah resmi melaporkan suaminya, Ferry Irawan, atas dugaan kasus KDRT. Laporan itu dilayangkan Venna ke Polda Jawa Timur pada Senin (9/1/2023).

Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menyampaikan, KDRT terjadi di salah satu hotel yang berada di Kediri Kota pada Minggu (8/1/2023) pagi. Pada saat itu, hidung Venna Melinda bercucuran darah.

Kemudian, Ferry Irawan ditetapkan tersangka setelah dilaporkan Venna atas kasus KDRT. Ferry pun kini sudah ditahan di rutan Polda Jatim.

Venna Melinda mengalami luka pada tulang rusuk, hidung hingga mengalami pendarahan. Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X