Ayah Venna Melinda Maafkan Ferry Irawan, Tapi Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut

- Kamis, 2 Februari 2023 | 16:42 WIB
Ayah Venna Melinda (kanan), Jimmy, saat jumpa pers di kawasan Ciputat, Rabu (1/2/2023). (Indozone/Arvi Resvanty)
Ayah Venna Melinda (kanan), Jimmy, saat jumpa pers di kawasan Ciputat, Rabu (1/2/2023). (Indozone/Arvi Resvanty)

Ayah Venna Melinda, Jimmy, untuk pertama kalinya angkat bicara, perihal masalah yang dialami putrinya. Ia mengaku sangat terpukul saat tahu, anak tercintanya harus mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Ferry Irawan.

Ia pun meminta agar aparat kepolisian di Polda Jawa Timur, untuk memproses masalah ini secara adil. Ia ingin, apa yang dialami anaknya tidak terulang kembali.

“Saya sebagai papanya sangat terpukul terhadap kondisi anak perempuan saya yang mengalami KDRT. Sebagai seorang ayah saya tentu meminta keadilan,” ucap Jimmy, saat ditemui di kawasan CIputat, baru-baru ini.

Meski begitu, ayah Venna Melinda mengaku sudah memberikan maaf kepada Ferry Irawan, yang diduga sudah melakukan KDRT terhadap anaknya.

Baca Juga: Depresi Usai Alami KDRT, Venna Melinda: Saya Cintai Ferry Irawan Terakhir 8 Januari 2023

“Saya sudah memaafkan KDRT yang menimpa anak perempuan saya, tapi proses hukumnya harus berjalan terus di pengadilan,” katanya.

-
Venna Melinda dan suaminya Ferry Irawan. (Dok. Antara dan Instagram/ferryirawanreal)

Jimmy tidak banyak menuntut atas apa yang sudah dilakukan Ferry terhadap anaknya. Ia hanya menyerahkan semua masalah tersebut kepada pihak berwajib.

“Biarlah nanti ranah pengadilan yang menentukan hukumam apa yang akan ditentukan. Semoga anak perempuan saya selalu dalam lindungan Allah SWT,” imbuhnya.

Sebelumnya, Venna Melinda sudah resmi melaporkan suaminya, Ferry Irawan, atas dugaan kasus KDRT. Laporan itu dilayangkan Venna ke Polda Jawa Timur pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Venna Melinda Cerita Kronologi Pertama Kali Ferry Irawan Lakukan KDRT: Sejak November 2022

Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menyampaikan, KDRT terjadi di salah satu hotel yang berada di Kediri Kota pada Minggu (8/1/2023) pagi. Pada saat itu, hidung Venna Melinda bercucuran darah.

Kemudian, Ferry Irawan ditetapkan tersangka setelah dilaporkan Venna atas kasus KDRT. Ferry pun kini sudah ditahan di rutan Polda Jatim.

Venna Melinda mengalami luka pada tulang rusuk, hidung hingga mengalami pendarahan. Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X