Enggak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta

- Kamis, 29 Desember 2022 | 18:48 WIB
Irjen Ferdy Sambo.  (ANTARA /Galih Pradipta)
Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA /Galih Pradipta)

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri lantaran tidak terima dirinya dipecat sebagai anggota Polri. Diketahui sebelumnya keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diputuskan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Berdasarkan pantauan Indozone, Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo terdaftar di dalam website PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. 

Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Berikut permohonan gugatan Ferdy Sambo yang tercantum dalam laman PTUN Jakarta: 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

-
Permohonan gugatan Ferdy Sambo ke PTUN. (Tangkapan Layar).

Baca Juga: Tok! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X