Tok! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

- Senin, 19 September 2022 | 13:45 WIB
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA M/Risyal Hidayat)
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA M/Risyal Hidayat)

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hasilnya sidang tersebut memutuskan untuk tetap menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

“Satu menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Agung saat membacakan putusan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Menurut Agung, adanya putusan tersebut menguatkan sidang komisi kode etik Polri. Di mana pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Dua menguatkan putusan sidang komisi kode etik polri,” tandasnya.

BACA JUGA: Kasus Ferdy Sambo Masuki Babak Baru! Sidang Banding Digelar Hari Ini

Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar sidang banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hari ini, Senin (19/9/2022).

Nantinya dalam sidang ini, Polri akan menentukan apakah menerima atau menolak pengajuan banding yang diajukan Irjen Sambo setelah pasca dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

BACA JUGA: Heboh Polda Metro Disebut Melawan di Kasus Sambo, Mabes Polri: Itu Hak!

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X