Jadi Tersangka Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 20:44 WIB
Kapolda Jatim Teddy Minahasa (Foto: Dok. Humas Polri)
Kapolda Jatim Teddy Minahasa (Foto: Dok. Humas Polri)

Polda Metro Jaya sudah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Jadi tersangka, Irjen Teddy terancam hukuman mati.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Polda Metro Tetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Jenderal polisi bintang dua tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 55 UU 35 tahun 2009.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia juga batal menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Peran Irjen Teddy Minahasa: Perintahkan Jual 5 Kg Sabu

Polda Metro Jaya menyebut Teddy berperan menyuruh tersangka lain untuk menjual narkotika jenis sabu. Bahkan, ada sabu yang sudah beredar di kawasan Jakarta Utara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X