INDOZONE.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut penjara dua tahun terhadap Chuck Putranto dalam kasus penghalangan penyidikan kematian atau obstruction of justice (OOJ) Brigadir J. Chuck diyakini bersalah hingga dituntut oleh jaksa.
"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menuntut Chuck dengan hukuman dua tahun penjara. Chuck diyakini terlibat menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J. Selain itu, jaksa juga menuntut Chuck dengan denda senilai Rp10 juta.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Kuat Ma’ruf
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.
Baca Juga: Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Jaksa
"Menjatuhkan pidana denda Rp 10 juga subsider 3 bulan penjara," pungkas jaksa.