Dituntut 1 Tahun Penjara, Sederet Hal Ini Ringankan Arif Rachman Arifin!

- Jumat, 27 Januari 2023 | 11:06 WIB
Arif Rachman Arifin masuk ruang sidang (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Arif Rachman Arifin masuk ruang sidang (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Terdakwa kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU membeberkan sederet hal yang meringankan tuntutan terhadap Arif.

Dua hal pertama adalah Arif mengakui perbuatannya dan menyesal. Terakhir, Arif masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki dirinya di masa depan.

"Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya," kata jaksa saat membacakan amar putusan terhadap Arif di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

-
Arif Rachman Arifin dalam sidang (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Penghalangan Penyidikan Brigadir J

"Kedua, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," beber Arif.

Sekedar informasi, dalam sengkarut kasus ini, Arif berperan dengan mematahkan laptop. Itu dilakukannya atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen Pol.

Baca Juga: Terima Tuntutan Hari Ini, Arif-Baiquni Yakin JPU Bakal Ungkap Pembuktian Secara Jujur

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X