INDOZONE.ID - Terdakwa kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, bakal menjalani sidang tuntutan siang ini. Arif dan Baiquni yakin jaksa penuntut umum (JPU) bakal menuntut diri mereka secara baik.
"Arif maupun Baiquni dalam kondisi sangat baik dan siap untuk mendengarkan pembacaan tuntutan pidana oleh tim jaksa penuntut umum," kata pengacara Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
"Mereka percaya, bahwa jaksa penuntut umum juga akan secara jujur mengungkapkan hasil pembuktian baik yang JPU ajukan maupun team penasehat hukum," sambungnya.

Baca Juga: Hari Ini! Hendra Kurniawan Cs Bakal Dituntut Jaksa, Kena Berapa Tahun Ya?
Junaedi menyebut, kliennya sudah memberikan keterangan secara jujur berdasarkan fakta-fakta. Seluruh upaya optimal juga sudah dilakukan oleh pihaknya.
“Pada akhirnya, upaya optimal sudah diajukan, sikap jujur dan terbuka sudah disajikan, termasuk berbagai fakta pendukung dari saksi mahkota serta ad-charge. Semua kami percayakan pada kebijaksaan dan kejujuran Jaksa Penuntut Umum," kata Junaedi.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Sebut Tindakan Arif Rachman Tak Bisa Dikualifikasi Pidana ITE
Sebelumnya, sidang lanjutan dengan agenda penuntutan jaksa digelar pada hari ini di PN Jaksel. Hendra Kurniawan cs bakal dituntut dalam kasus obstruction of justice.
Artikel Menarik Lainnya:
- Kuasa Hukum Hadirkan Kakak Kandung Arif Rachman Arifin Jadi Saksi Meringankan
- Jelang Tuntutan Ferdy Sambo, Arif Rachman Mengaku Menyesal Punya Atasan seperti Sambo
- Saat Timsus Olah TKP Tanpa Izin, Arif Rachman Beberkan Ferdy Sambo Sempat Marah