Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Penghalangan Penyidikan Brigadir J

- Jumat, 27 Januari 2023 | 10:32 WIB
Sidang tuntutan OOJ terdakwa Arif Rahman Arifin di PN Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Sidang tuntutan OOJ terdakwa Arif Rahman Arifin di PN Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri, Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice (OOJ). Arif dinilai terbukti terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Terima Tuntutan Hari Ini, Arif-Baiquni Yakin JPU Bakal Ungkap Pembuktian Secara Jujur

Jaksa juga menuntut menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta untuk Arif.

-
Sidang tuntutan OOJ terdakwa Arif Rahman Arifin di PN Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Menjatuhlan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," beber Jaksa.

Baca Juga: Hari Ini! Hendra Kurniawan Cs Bakal Dituntut Jaksa, Kena Berapa Tahun Ya?

Sekedar informasi, dalam sengkarut kasus ini, Arif Rachman berperan dengan mematahkan leptop. Hal itu dilakukannya atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen Pol.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X