Kronologi ART Korban Aniaya Bisa Lapor Polisi: Berawal dari Dipulangkan karena Babak Belur

- Kamis, 15 Desember 2022 | 09:37 WIB
Pelaku penganiayaan kepada ART (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Pelaku penganiayaan kepada ART (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya membeberkan kronologi asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) bisa melapor ke polisi usai dianiaya secara sadis oleh majikannya di sebuah apartemen, di Jakarta Selatan. Rupanya, korban lebih dulu dipulangkan oleh majikannya usai babak belur usai dianiaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, menyebut korban usai dianiaya sudah dalam keadaan babak belur. Dia pun dipulangkan oleh majikannya ke penyalur ART, lalu ke Pemalang.

"Gimana caranya korban bisa pulang ke Pemalang? Majikannya ini dapat korban melalui penyalur ART, kemudian dengan kejadian ini, di mana korban yang sudah makin terluka sehingga dia menghubungi penyalur ini untuk memulangkan si korban," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

-
Barang bukti penganiayaan kepada ART (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: 8 Orang Jadi Tersangka Kekerasan pada ART, Polisi: Ayah, Ibu hingga Anak Terlibat

Setibanya korban di kediamannya, di Pemalang, pada 8 Desember 2022, keluarga korban mendapati banyak luka di tubuh korban. Pihak ART, yang dianiaya, melaporkan kasus tersebut ke Polres Pemalang.

"Sesampai di sana, tanggal 8 Desember, pihak keluarga korban mendapatkan temuan bentuk fisik daripada korban mengalami luka dan sebagainya dan dilakukannya visum di RS Azhari daerah Pemalang, kemudian melaporkan ke Polres Pemalang," beber Zulpan.

Karena peristiwa penganiyaan ini terjadi di Jakarta, Polres Pemalang melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Polda Metro pun bergerak menangkap para pelaku penganiayaan.

"Polres Pemalang menghubungi Polda Metro untuk menyampaikan persoalan ini sehingga dilakukan penelurusan, kemudian didapatkan kronologis dan kita berhasil menetapkan para tersangka dengan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro mengungkap kasus kekerasan terhadap ART yang dilakukan oleh majikannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Korban dianiaya dengan cara sadis, mulai dari disiram air panas, disiksa secara fisik, diborgol di kandang anjing hingga dipaksa memakan kotoran hewan.

Baca Juga:  Tragis! ART Dianiaya Majikan, Disiram Air Panas hingga Diborgol di Kandang Anjing

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka. Kedelapan orang tersebut terdiri dari majikan hingga ART lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X